Header Ads

Panduan

PANDUAN PELATIHAN
APPLIED APPROACH (AA)
Bagi Dosen Universitas Lampung

Bandar Lampung, 26-29 September 2017










PUSAT KURIKULUM DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN (PKPP)
LEMBAGA PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN DAN PENJAMINAN MUTU (LP3M)
UNIVERSITAS LAMPUNG
2017







PANDUAN PELATIHAN APPLIED APPROACH (AA)

  1. LATAR BELAKANG
Salah satu masalah utama yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia pada saat ini, khususnya di lingkungan perguruan tinggi adalah masalah peningkatan kualitas dosen. Kualitas dosen, antara lain dapat ditentukan oleh kompetensinya dalam pembelajaran. Dosen sebagai tenaga professional harus memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Oleh karena itu, usaha pembinaan secara berkesinambungan sangat diperlukan untuk meningkatkan kompetensi khususnya kompetensi pedagogic sehingga kualitas pembelajaran semakin efektif yang pada gilirannya akan dapat meningkatkan kualitas lulusan di perguruan tinggi tersebut.
Untuk mencapai hasil maksimal, setiap dosen tidak cukup hanya berbekal kemampuan di bidang ilmu saja, tetapi perlu didukung dengan kemampuan pedagogic dan pembelajaran. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 39 ayat 2 menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pelatihan Applied Approach (AA) menjadi penting dalam pengembangan profesionalisme dosen karena kurikulum yang ditetapkan oleh DIKTI sejalan dengan amanat UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Disebutkan bahwa, beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok, yaitu perencanaan, pelaksanaan proses, penilaian hasil pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian. Di samping itu melaksanakan tugas tambahan dan pengabdian kepada masyarakat. Program AA merupakan program pelatihan yang dirancang Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk peningkatan kompetensi pedagogik bagi para dosen. Keterampilan pembelajaran membutuhkan latihan dan perbaikan terus menerus. Untuk mencapai pembelajaran bermutu, dosen dapat memanfaatkan sejumlah fasilitas yang dapat mendukung pembelajaran, antara lain: computer/laptop, LCD, video pembelajaran, over head transparancy, foto slide, internet dan sebagainya. Selain itu buku merupakan media pembelajaran yang utama yang tidak terlepas dari kegiatan belajar dan pembelajaran. Oleh karena itu, pembuatan bahan ajar perlu dilatihkan kepada dosen sebelum membuat buku ajar dan buku teks. Kemampuan dosen menguasai strategi, pendekatan, metode, model pembelajaran, penggunaan alat bantu mengajar , serta menulis bahan ajar, termasuk keterampilan yang harus dilatihkan pada tingkat lanjut atau tinggi.
Terkait dengan sejumlah keterampilan yang harus dikuasai oleh dosen sebagaimana dikemukakan di atas, maka diperlukan suatu upaya pelatihan. Berdasarkan hal tersebut, Universitas Lampung secara berkala merencanakan suatu pelaksanaan kegiatan yang dikenal dengan nama program Applied Approach (AA) atau pendekatan terapan bagi dosen yang telah mengikuti PEKERTI.
Program Applied Approach (AA) dirancang sebagai program lanjutan dari program PEKERTI. Program ini melatih dosen untuk memiliki wawasan dalam pembelajaran yang meliputi materi tentang Kebijakan Pengembangan Profesionalisme Dosen dalam Pelaksanaan Mutu Pembelajaran, Etika Moral dalam Pembelajaran, Manajemen Mutu Terpadu, Konstruktivisme dalam pembelajaran, Rekonstruksi Mata kuliah, Penulisan Bahan Ajar, Konsep Dasar dan Paradigma Pengembangan Kurikulum, Model-Model Pembelajaran Aktif dan Inovatif, Evaluasi PBM, Assessment Alternatif, dan Aplikasi Penelitian Tindakan Kelas (PTK).




  1. DASAR KEGIATAN
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Keputusan Rektor Unila Nomor 58A/H26/2008 tentang Rencana Jangka Panjang Universitas Lampung
  4. Keputusan Rektor Unila Nomor, 114/H26/PR/2008 tentang Rencana Strategis Universitas Lampung
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

  1. TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk mengembangkan profesionalisme dosen dalam merencanakan, mengembangkan, mengimplementasikan dan mengevaluasi proses dan hasil belajar.

  1. PESERTA PELATIHAN
Peserta pelatihan adalah dosen-dosen yang telah mengikuti PEKERTI dan belum pernah mengikuti pelatihan AA.



  1. KOMPETENSI YANG AKAN DICAPAI OLEH PESERTA PELATIHAN
Kompetensi yang akan dicapai oleh peserta pelatihan adalah:
  1. Mampu merekonstruksi perkuliahan.
  2. Mampu menyusun proposal PTK dan mengimplementasikannya.
  3. Mampu menulis buku ajar

  1. MATERI PELATIHAN
Materi pelatihan meliputi:
  1. Kebijakan Pengembangan Profesionalisme Dosen dalam Pelaksanaan Mutu Pembelajaran
  2. Etika Moral dalam Pembelajaran
  3. Manajemen Mutu Terpadu
  4. Konstruktivisme dalam Pembelajaran
  5. Rekonstruksi Mata Kuliah
  6. Penulisan Bahan Ajar
  7. Konsep Dasar dan Paradigma Pengembangan Kurikulum
  8. Model – Model Pembelajaran Aktif dan Inovatif
  9. Pemanfaatan Ragam Media dan Sumber Belajar
  10. Evaluasi PBM
  11. Assessment Alternatif
  12. Aplikasi PTK

  1. METODE PELATIHAN
Pelatihan menerapkan adalah metode diskusi, simulasi, dan presentasi. Standar kelulusan didasarkan atas penilaian komponen-komponen sebagai berikut:
  1. Kehadiran
  2. Aktivitas kelas
  3. Tugas-tugas dan presentasi

  1. PERLENGKAPAN YANG HARUS DIBAWA PESERTA
  1. RPS/GBPP/Silabus, SAP dan kontrak kuliah yang sudah diimplementasikan.
  2. Perangkat penilaian pembelajaran/assessment alternative
  3. Draf proposal PTK
  4. Draf buku ajar

  1. TUGAS DALAM PROGRAM PELATIHAN
Tugas yang harus diselesaikan peserta program pelatihan adalah:
  1. Membuat rekonstruksi mata kuliah
  2. Membuat Proposal PTK
  3. Membuat rancangan assessment alternative yang meliputi:
      1. Kisi-kisi soal lengkap 1 semester
      2. Konstruksi butir soal (5 contoh soal dengan ranah kompetensi yang berbeda)
      3. Pedoman rubrik/penskoran dan jawaban butir soal di atas
      4. Contoh bentuk tugas mahasiswa
  1. Membuat buku ajar mata kuliah yang diampu minimal 1 bab.
  2. Menyusun action plan untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran
  1. Melaksanakan presentasi tugas-tugas tersebut di atas.


  1. KETENTUAN PENYELESAIAN TUGAS
  1. Peserta diberi kesempatan untuk menyelesaiakan tugas selama 4 minggu setelah pelatihan.
  2. Tugas dijilid sesuai dengan format yang telah ditentukan dan wajib menyertakan lembar konsultasi yang telah diisi tanda tangan lengkap dari fasilitator. Mohon diperhatikan bahwa lembar konsultasi harus asli, tidak dalam keadaan rusak dan menjadi satu bagian (tidak terpisah) dari Tugas.
  3. Tugas diserahkan ke LP3M, pusat pengembangan pembelajaran untuk mendapatkan tanda bukti penyerahan tugas.

  1. FORMAT LAPORAN TUGAS

Laporan Tugas program pelatihan dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Diketik: Kertas A4, Font Times New Roman dengan batas margin kiri 4, kanan 3, atas 3 dan bawah 3.
  2. Dijilid softcover warna sesuai bendera fakultas
  3. Halaman judul
  4. Daftar Tugas
  5. Disertai tugas dalam bentuk softcopy
  6. Lembar konsultasi disertakan dalam Tugas
  7. Rangkap 2 (yang asli dikumpulkan, Fotocopy untuk dokumen pribadi/diparaf petugas)

  1. TATA TERTIB PESERTA
Selama pelatihan, para peserta diwajibkan:
  1. Hadir tepat waktu (15 menit sebelum acara dimulai)
  2. Menandatangani daftar hadir yang disediakan
  3. Selalu membawa materi pelatihan
  4. Mematikan nada dering telepon genggam di dalam ruangan pelatihan
  5. Dilarang menerima telepon didalam ruang pelatihan
  6. Tidak merokok di dalam ruang pelatihan
  7. Mengikuti seluruh acara pelatihan dengan aktif dan tertib





  1. KETENTUAN PENERIMAAN SERTIFIKAT

Penerima sertifikat adalah peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak meninggalkan acara lebih dari tiga sesi dari semua sesi materi dan diskusi.
  2. Mengikuti dan mengerjakan seluruh tugas yang diberikan.
  3. Peserta yang meninggalkan lebih dari 3 sesi pelatihan tanpa izin dan/atau dua sesi dari konsultasi tugas, tidak berhak mendapat sertifikat. Namun diperkenankan apabila ingin tetap mengikuti acara pelatihan sampai berakhir.


  1. PERINGKAT

Peringkat keberhasilan peserta pelatihan akan ditentukan berdasarkan:
  1. Kesantunan selama mengikuti pelatihan
  2. Kedisiplinan
  3. Kecepatan dalam mengerjakan setiap tugas
  4. Keaktifan/partisipasi dalam merespon materi dalam setiap sesi
  5. Kualitas tugas yang dikerjakan





Gambar tema oleh 5ugarless. Diberdayakan oleh Blogger.